Baturaja Oku. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Jl. Imam Bonjol, Lr. Binjai Rt.03, Dusun 7, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Oku. Selasa 02 Januari 2024.
Korban dari kejadian ini adalah Feby Tamara, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, tinggal di alamat yang sama dengan kejadian. Tersangka diketahui sebagai Erwin Wijaya, seorang buruh berusia 24 tahun, alamat di Rs. Sriwijaya, Lr. Masjid Kausar Rt.14 Rw.05, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Pada hari kejadian, pelaku masuk ke dalam kos-kosan milik korban dan berhasil mengambil satu unit laptop merk Asus warna hitam dan satu unit laptop merk Asus warna biru dongker yang merupakan milik korban.
Kronologi penangkapan terjadi pada Senin, 09 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan hasil lidik, pelaku ditemukan berada di rumahnya yang terletak di Perumahan Pemda. Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA Indra Syah Putra, SH., M.Si, beserta tim opsnal untuk menangkap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit laptop merk Asus dengan seri S/N=FBNOCX384468489, satu buah tas laptop warna hitam, satu buah charger laptop, dan satu buah kotak laptop merk Asus. Kasus ini akan diusut lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Jim)





