Peninjauan, 12 Januari 2024 – Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus pencurian beku getah karet. Pelaku berinisial Y, warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri.
Kasus ini bermula saat korban, Purwanto, warga Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, mendapati beku getah karet miliknya di kebunnya hilang pada Kamis (11/1/2024) pagi. Korban kemudian melapor ke Polsek Peninjauan.
Berdasarkan laporan korban, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Mitra Kencana, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, pada Kamis (11/1/2024) siang.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak karet warna kuning berisi beku getah karet, 1 buah kotak karet warna merah berisi beku getah karet, 1 buah karung warna putih berisi beku getah karet, 1 buah sendal jepit warna putih merk Swallow, 1 buah topi warna cokelat merk Nike, dan 2 buah karung warna putih.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Peninjauan, IPTU YULIA FITRI YANTI S.Sos.,M.Si mengatakan bahwa pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran. Keduanya diduga telah mencuri beku getah karet milik korban dengan kerugian sekitar Rp3 juta.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkap IPTU YULIA FITRI YANTI. ( jim )






