Sleman – Perkara dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang kini menempatkan Pamungkas sebagai terdakwa, memantik sorotan tajam publik. Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk jika hukum pidana kekayaan intelektual digunakan sebagai instrumen balas dendam dalam konflik bisnis.
Dalam wawancara eksklusif, Pamungkas secara terbuka menyebut proses hukum yang menjerat dirinya sebagai bentuk kriminalisasi yang berakar pada dendam personal, bukan murni penegakan hukum merek.
Konflik bermula dari kerja sama bisnis Pamungkas dan Yudi Asmara pada tahun 2012 di bidang biro perjalanan umrah melalui PT Jogmah Internasional, dengan brand Jogmah Internasional dan logo bertuliskan “jm internasional”.
Dalam struktur perusahaan, Pamungkas menjabat sebagai Direktur, sementara Yudi Asmara sebagai Komisaris Utama.
Seiring berjalannya waktu, Pamungkas mengaku menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan direktur. Menurutnya, dugaan tersebut dimungkinkan karena posisi strategis Yudi Asmara yang didukung oleh istrinya, Tri Winarni, yang saat itu menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Jogmah Internasional.
Temuan tersebut mendorong Pamungkas melaporkan perkara ini ke Polda DIY. Proses hukum itu berujung pada pecah kongsi pada tahun 2015.
Fakta hukum tersebut kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 76/Pid.B/2020/PN Smn, yang menyatakan Yudi Asmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Yudi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama satu tahun tiga bulan.
Pasca putusnya kerja sama, Yudi Asmara bersama istrinya mendirikan usaha biro perjalanan umrah dengan brand Fista Tour yang berkantor di Klaten, Jawa Tengah.
Sementara itu, Pamungkas pada tahun 2015 mendirikan perusahaan baru bernama PT Jogja Makkah Internasional dengan brand JM Internasional. Logo yang digunakan berbentuk bulat dengan tulisan “JM Internasional”, yang menurut Pamungkas telah mengalami perubahan signifikan baik dari sisi font maupun warna dasar dibandingkan logo lama saat masih menggunakan PT Jogmah Internasional.
Pamungkas menyoroti langkah Yudi Asmara yang mendaftarkan logo “jm internasional” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan memperoleh sertifikat merek pada tahun 2021. Namun, menurutnya, merek tersebut tidak pernah digunakan dalam kegiatan usaha apa pun.
“Logo itu tidak pernah dipakai untuk bisnis. Tidak ada operasional, tidak ada promosi, dan tidak ada aktivitas usaha. Fakta sangat jelas, usaha yang dijalankan Yudi Asmara adalah Fista Tour. Tetapi merek ‘jm internasional’ justru didaftarkan hanya untuk satu tujuan, mempidanakan saya,” ujar Pamungkas.
Ia menilai langkah tersebut mencerminkan itikad tidak baik dalam pendaftaran merek, di mana hak merek tidak difungsikan sebagai alat perdagangan, melainkan dijadikan senjata hukum untuk menyerang pihak lain.
Dugaan kriminalisasi, menurut Pamungkas, semakin menguat karena hingga kini sengketa perdata berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara dirinya dan Yudi Asmara masih bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, di tengah proses perdata tersebut, laporan pidana justru terus didorong hingga menyeret Pamungkas ke kursi terdakwa.
“Seharusnya diuji terlebih dahulu di ranah perdata: siapa yang berhak, siapa yang menggunakan, dan apakah ada itikad baik. Tapi pidana justru digunakan lebih dulu untuk menekan,” tegasnya.
Pamungkas menilai pola semacam ini sangat berbahaya apabila dibiarkan dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Bayangkan jika seseorang mendaftarkan merek milik UMKM yang sedang berkembang ke DJKI. Setelah sertifikat keluar, pemilik usaha itu lalu dipidanakan dengan Pasal 100 ayat (2) UU Merek. Siapa pun bisa menjadi korban. Ini preseden yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan dunia usaha dan justru membuka ruang penyalahgunaan hukum terhadap pelaku usaha yang minim sumber daya hukum.
Pamungkas menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara menyeluruh dan substantif, tidak semata-mata bertumpu pada formalitas sertifikat merek.
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum pidana akan berdiri sebagai penjaga keadilan, atau justru berubah menjadi instrumen kriminalisasi yang dibungkus legalitas administratif dan motif dendam pribadi. (Bento)





