Polres OKU Tangkap Pengedar Narkotika di Baturaja Timur

oleh -432 Dilihat

 

GLOBAL SUMSEL.COM – Pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kosong di Jl. Letkol Ali Agus RT. 006 RW. 002 Desa Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Petugas menangkap Muhammad Randi Armando bin M. Idrus Hulip (29), seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Ahmad Yani KM. 12 RT. 006 RW. 003 Desa Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Saat diamankan, tersangka sedang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Polres OKU Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Batang Hari

 

Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,53 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu helai jaket hitam merk AMAZING, satu unit handphone Samsung A13, dan satu unit sepeda motor Honda Beat abu-abu dengan nomor polisi BG 2072 FAQ.

 

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.