MASYARAKAT MEMINTA TERSANGKAKAN INTELEKTUAL POKIR MENJADI 9 PROYEK DI OKU

oleh -381 Dilihat

Baturaja – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2025 terus menuai sorotan. Kasus dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pejabat lain yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang berkembang, setiap anggota DPRD OKU seharusnya memperoleh dana aspirasi sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut semestinya digunakan untuk menampung dan merealisasikan usulan pembangunan dari masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

Namun, dalam praktiknya, dana Pokir tersebut diduga dialihkan untuk pembiayaan sejumlah proyek fisik, di antaranya renovasi rumah dinas bupati dan wakil bupati OKU, pembangunan gedung kantor Dinas PUPR, serta pembangunan jembatan.

Baca Juga :  Anak Tiri Dirudapaksa, Digiring Oleh Unit PPA Ke Polres OKU Polda Sumsel

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini KPK baru menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU sebagai tersangka. “Kalau memang benar dana Pokir dialihkan untuk proyek-proyek itu, mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka? Bagaimana dengan pihak lain yang diduga ikut terlibat?” ujar salah satu tokoh masyarakat OKU, Jumat (5/9/2025).

Masyarakat menilai KPK perlu mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat mengungkap siapa saja pihak yang benar-benar terlibat dalam penyalahgunaan dana Pokir tersebut.

Baca Juga :  Polres OKU Gelar Bansos dan Penyuluhan Stunting: Upaya Bersama Menuju Kabupaten Bebas Stunting

Apa Itu Dana Pokir?

Dana Pokok Pikiran (Pokir) merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Mekanisme ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan usulan pembangunan dari masyarakat dapat diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam praktiknya, dana Pokir sering menjadi sorotan karena rawan disalahgunakan, baik untuk kepentingan politik, proyek fiktif, maupun dialihkan untuk pembiayaan yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasus di OKU ini menjadi perhatian serius publik, mengingat dana aspirasi yang seharusnya kembali ke masyarakat justru diduga digunakan untuk kepentingan renovasi fasilitas pemerintah. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus 9 Proyek yang terjaring OTT KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Padahal sebelumnya 9 Proyek ini tidak di Banggarkan oleh DPRD OKU.

Baca Juga :  Usai Peninjauan Poskamling di Terusan dan Tanjung Dalam OKU, Kedepan Poskamling Akan Diperlombakan

Kenapa bisa terjadi sedemikian ini pasti adanya Perintah oleh Intelektual 9 Proyek serta pencetus fee proyek mencapai 20–℅. Oleh oknumAnggota DPRD OKU.  Kami meminta kepada pihak KPK agar profesional dalam menangani kasus ini.

Jangan sampai tebang pilih  untuk menentukan tersangka , Padahal kita selalu mengikuti jalan ceritanya suwaktu sidang dikantor Pengadilan.

Kita tunggu kan apakah sanggup pihak KPK untuk segera menetapkan sebagai tersangka Intlektual tersebut.  #BEN#

No More Posts Available.

No more pages to load.