Baturaja, Globalsumsel, Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 55 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sabtu 22/07/2023 sekira pukul 01.20 WIB Unit Pidsus (Pidana Khusus) Satreskrim ( Satuan Reserse Kriminal) Polres OKU yang di pimpin oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKU IPDA YENDRA APRIZAL,S.H . Melakukan penangkapan terhadap mobil Grandmax warna putih No Polisi BG 8146 YG dijalan Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU .
Melintas dari arah desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU menuju Belitang OKU Timur diduga membawa BBM jenis pertalite tanpa memiliki izin. Sejumlah 40 derigen . Ukuran 35 liter per derigen, yang berisikan pertalite sebanyak 34 liter per derigen.
Menurut pengakuan pelaku membeli BBM tersebut diduga dari SUKIR beralamat di Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU. Setelah itu mobil tersebut diamankan ke Polres OKU.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono, melalui kasi Humas Polres OKU AKP. Budi Santoso, SH membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi
“Pelaku EDI SARWITO Bin MARGONO, 26 tahun, Buruh Harian Lepas ,Alamat Bedilan RT/RW 004 / 002 Kelurahan Bedilan Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.
ABBET SAPUTRA Bin SUJIRAN 24 tahun, Buruh Harian Lepas
Alamat Bedilan RT/RW: 004 / 002 Kelurahan Bedilan Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih No Pol terpasang : BG 8146 YG dengan No ka : MHKP3CA1JHK139222 No sin: 3SZD GF2871.
1 (satu) buah BPKB AN. GUNAWAN mobil Daihatsu Grandmax warna putih No Pol terpasang : BG 8146 YG dengan No ka : MHKP3CA1JHK139222 No sin: 3SZD GF2871 .
40 (empat puluh) Derigen ukuran 35 liter dengan masing-masing derigen yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 34 Liter.
1 (satu) Selang warna kuning panjang 1,5 meter.” urai AKP Budi Santoso, SH ( Bento).





