GLOBALSUMSEL.COM – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) sekitar pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika di sebuah gudang kosong di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. 26/07.
Diduga sebagai kurir, Yogie Pratama(36 tahun), mantan anggota Polri yang telah dipecat (PTDH), berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Gorong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, beserta Yuda Mahfuza (29 tahun), wiraswasta, beralamat di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU diduga sebagai Bandar.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Satu unit handphone merk Redmi A2 warna hitam. Satu unit handphone merk Oppo A5 warna hitam. Uang tunai sebesar Rp 950.000,-.
Pasal yang Dikenakan. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai bandar dan kurir.
Kronologi Kejadian
Penangkapan bermula ketika anggota Satuan Narkoba Polres OKU mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang kosong di Dusun Baturaja. Setelah melakukan pengintaian, polisi mengamankan dua pria yang mengaku bernama Yogie Pratama dan Yuda Mahfuza. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram. Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres OKU terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (Jim)





