GLOBALSUMSEL.COM – Hari Jumat, 03 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Idik 1 Sat Narkoba Polres OKU, dipimpin Kanit 1 IPDA FITRAWADI, S.H berhasil mengamankan seorang perempuan di RSS. Sriwijaya blok MF No.02 Rt.22 Kel. Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Tersangka yang bernama MELVI SAFITRI BINTI TABRONI (29 tahun) dari Desa Tanjung Lengkayap Kec.Lengkiti Kab. OKU, diduga sebagai kurir dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK.MH melalui kanit 1 narkoba Polres OKU IPDA FITRAWADI, S.H menjelaskan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 1,83 gram dan 1 unit hp Samsung Galaxy A05 warna hijau. Barang bukti tersebut ditemukan di atas aspal dekat tersangka dengan jarak sekitar 20 cm.
Tersangka berniat memberikan barang bukti tersebut kepada seorang polisi penyamar (POLISI UNDERCOVER) yang sebelumnya telah memesan narkotika jenis ekstasi. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut, tutup IPDA Fitra wadi.
Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jim)





