GLOBALSUMSEL.COM – Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kontrakan Dr. Deni di Jl. Letnan Hasan Basri, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada hari Jumat, 05 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Gaga Prima bin Bakaroni (19), seorang karyawan toko yang berdomisili di Dusun 1 RT.001 Desa Negeri Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, melaporkan kejadian tersebut. 05/04/24
Dijelaskan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK.MH, melalui kasi humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon, pada dini hari, tersangka ANDRIAN SAPUTRA alias RIAN (20), warga Rs. Sriwijaya blok JF, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, bersama dengan tersangka PI alias EMPEB (DPO), memasuki kosan korban. RIAN bertindak sebagai pengawas dengan menunggu di atas motor, sementara PI masuk ke dalam kosan melalui pintu depan yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, PI mengambil satu unit handphone merk Realme C35 warna hijau bersinar milik korban. Kedua tersangka kemudian menjual handphone tersebut kepada tersangka ERDI AMBARA (21), seorang supir yang beralamat di Jl. Bupati Saleh Lr. OKJ RT/RW: 17/06 Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, seharga Rp 600.000, tutup kasi humas.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ERDI AMBARA pada hari Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah temannya, Irpan Irius, di Lr. Enjoy Jl. Kandis RT.04 RW.01 Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa handphone milik korban. ERDI mengakui telah membeli handphone tersebut dari RIAN seharga Rp 600.000,- tanpa kotak.
Selanjutnya, pengembangan kasus berhasil menangkap tersangka ANDRIAN SAPUTRA alias RIAN yang mengakui telah melakukan pencurian bersama PI alias EMPEB yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit handphone merk Realme C35 warna hijau bersinar. Satu buah kotak handphone tersebut.
Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian Polres OKU berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Jim)





