Lubuk Batang, Jumat, 05 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Satuan Reserse Narkotika Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/01/I/2024/SPKT. Satresnarkoba/Polres OKU/Polda Sumsel.
Tersangka, bernama Nofrian Sandra bin Samsidi (alm), 32 tahun, alamat Desa Lubuk Batang Kec. Lubuk Batang Kab. OKU, diduga sebagai bandar narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus plastik klip bening berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.02 gram, satu ball plastik klip kosong, empat lembar uang pecahan Rp50.000, dan satu unit handphone Samsung Galaxy J5 Prime.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Status tersangka saat ini adalah sebagai bandar.
Kronologis kejadian mencatat bahwa Unit Idik 1 Sat Resnarkoba Polres OKU yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Ferra Endeka, S.H, dan Kanit Idik 1 IPDA Fitrawadi, S.H, berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di pinggir sungai Desa Lubuk Batang.
Tindakan kepolisian termasuk pengamanan tersangka ke Polres OKU, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pemeriksaan tersangka. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara, proses sidik, pengembangan perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk analisis lebih lanjut.
(Jim)





