Ungkap Kasus Narkotika: Tersangka Bandar Diamankan di Pinggir Sungai Desa Lubuk Batang, Kab OKU

oleh -9214 Dilihat

Lubuk Batang, Jumat, 05 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Satuan Reserse Narkotika Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/01/I/2024/SPKT. Satresnarkoba/Polres OKU/Polda Sumsel.

 

Tersangka, bernama Nofrian Sandra bin Samsidi (alm), 32 tahun, alamat Desa Lubuk Batang Kec. Lubuk Batang Kab. OKU, diduga sebagai bandar narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus plastik klip bening berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.02 gram, satu ball plastik klip kosong, empat lembar uang pecahan Rp50.000, dan satu unit handphone Samsung Galaxy J5 Prime.

Baca Juga :  Ratusan Warga Tanjung Kemala Demo, Desak PJ Kades Warga Sendiri

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Status tersangka saat ini adalah sebagai bandar.

 

Kronologis kejadian mencatat bahwa Unit Idik 1 Sat Resnarkoba Polres OKU yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Ferra Endeka, S.H, dan Kanit Idik 1 IPDA Fitrawadi, S.H, berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di pinggir sungai Desa Lubuk Batang.

Baca Juga :  Polres OKU Terima Piagam Penghargaan dari Insan Pers atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba

 

Tindakan kepolisian termasuk pengamanan tersangka ke Polres OKU, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pemeriksaan tersangka. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara, proses sidik, pengembangan perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk analisis lebih lanjut.

(Jim)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.