GLOBALSUMSEL.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU pada Rabu, 24 Juli 2024. Penggeledahan ini terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada BPBD Kabupaten OKU Tahun 2022.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor: Print-496/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor: 191/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bta. Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk menambah beberapa alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Saat tim penyidik menanyakan lokasi penyimpanan arsip tahun 2022, sejumlah pegawai di BPBD OKU kesulitan menunjukkan dengan dalih pindahan tempat, tetapi ada sejumlah dokumen yang dibawa pulang oleh oknum lain karena akan diperbanyak,” ujar Yerry.
Yerry menambahkan bahwa alat bukti ini akan digunakan dalam persidangan terkait penetapan 2 tersangka yang telah dilakukan kemarin.
Dalam pelaksanaan penggeledahan ini, Kasi Pidsus beserta sejumlah jaksa menemukan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki. (Jim)





