Baturaja, Sumatera Selatan, Pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Warung Bakso MANG HEND Desa Kurup Kec. Lubuk Batang Kab. OKU. Tersangka, LETA RISKA PEBRI YANTI BINTI SANGKURIANG (28 tahun), seorang ibu rumah tangga dari Desa Karang Mulia, ditangkap dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto 10,20 gram, yang ditemukan di bawah kaki tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai bandar. ( Jim)





