Baturaja, Globalsumsel.com – Kapolres OKU, Polda Sumsel, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Kompol Yulfikri, S.H., Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian, S.I.K., S.Tr.K., M.Si., dan Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menggelar konferensi pers terkait penyelesaian kasus narkoba di Gedung Ruang Multi Media Wicaksana Laghawa pada Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Polres OKU melalui Satresnarkoba melaporkan bahwa dari bulan Januari hingga Juli 2024, pihaknya telah menerima 51 laporan kasus narkoba dan menetapkan 56 tersangka, di mana enam di antaranya adalah perempuan.
“Dari 51 laporan yang kami tindak lanjuti, mayoritas tersangka merupakan bandar narkoba,” ungkap AKBP Imam Zamroni dalam pernyataan resminya kepada media.
Kapolres OKU juga menyampaikan bahwa tahun ini terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika dibanding tahun sebelumnya. “Terkait jaringan narkotika, kami masih melakukan pendalaman,” tambahnya.
Press release ini menunjukkan komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan tindakan tegas dan terus melakukan penyelidikan mendalam, diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Melalui kinerja Satresnarkoba, Polres OKU berupaya keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan mengungkap lebih banyak jaringan peredaran gelap narkotika di masa mendatang. (*)





