OKU, GLOBALSUMSEL.COM – Tim Reskrim Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang dicurinya. Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Tempat Kejadian Dusun III, Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Korban sekaligus sebagai Pelapor, Sawari Bin Jahri Umur 67 tahun Pekerjaan Buruh harian lepas beralamat di Dusun III, Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Melaporkan tersangka Andri Bin Iskandar umur 20 tahun belum bekerja alamat Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU ke Polsek Lubuk Batang dengan barang bukti Satu unit handphone merk ITEL AWESOME A70 warna starlis black. Satu buah kotak handphone merk ITEL AWESOME.
Kronologi Kejadian
Pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi pencurian di rumah korban di Dusun III, Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Pelaku mendongkel dan membuka pintu belakang rumah korban lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil satu unit handphone milik korban yang sedang di-charge. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Batang untuk diproses lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Lubuk Batang melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa handphone milik korban berada di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU A. Rasid mendatangi rumah pelaku dan menemukan handphone milik korban di tangan tersangka. Tersangka Andri Bin Iskandar beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Batang untuk proses hukum lebih lanjut.
(Jim)





