Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Tindak Lanjuti Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPBD OKU Tahun 2022

oleh -358 Dilihat

GLOBALSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) mengumumkan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun anggaran 2022. Kamis, 4 Juli 2024.

 

Sebagai bentuk sinergitas antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten OKU dan Kejaksaan Negeri OKU, beberapa waktu lalu dilakukan pendalaman informasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada BPBD Kabupaten OKU tahun 2022. Setelah melalui rangkaian proses hukum, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri OKU hari ini mengeluarkan rilis resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel dan Wakapolda Gelar Apel Virtual, Tekankan Antisipasi Terhadap Tantangan Keamanan Multidimensional
Press release resmi penetapan tersangka kasus Tipikor terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD Oku tahun 2022 di Kejaksaan negeri Oku

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor: PRINT-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang kemudian diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor: PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka.

 

Kedua tersangka tersebut adalah AK, yang menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten OKU pada tahun 2022 dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU, serta J, yang merupakan Bendahara BPBD Kabupaten OKU pada tahun 2022. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-490/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.

Baca Juga :  Anak Tiri Dirudapaksa, Digiring Oleh Unit PPA Ke Polres OKU Polda Sumsel
Kedua tersangka AK dan J di Kejaksaan negeri Oku

 

Untuk mempercepat proses penanganan perkara, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024, dengan masa penahanan selama 20 hari.

 

Kronologis perkara ini dimulai pada tahun 2022, ketika kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU. Modus operandi yang digunakan meliputi penyelewengan penggunaan anggaran secara fiktif serta kegiatan yang tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah.

Baca Juga :  Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah, SH Turun Pimpin Pelaksanaan SOC Malam Hari

 

Kejaksaan Negeri OKU menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan, serta berjanji akan menuntaskan penanganan perkara ini hingga tuntas dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Penahanan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat atau pihak yang berwenang dalam pengelolaan anggaran negara atau daerah untuk menjauhi praktik korupsi. (Jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.