INSPEKTORAT KABUPATEN PALI TIDAK PROFESIONAL

oleh -319 Dilihat

GlobalSumSel.com – Salah satu oknum ASN di Kabupaten PALI merasa dilecehkan atas usul Pembuatan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat PALI. 06 juni 2024.

 

Surat Bebas Temuan adalah surat yang menerangkan apakah seorang ASN bersalah atau tidak dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN. Surat ini juga merupakan persyaratan untuk mutasi ASN.

 

Berdasarkan investigasi dari tim media Global SumSel yang terjun langsung ke Kabupaten PALI dan menemui salah satu ASN yang namanya dirahasiakan, oknum ASN tersebut mengaku merasa dipermainkan. Sudah lebih dari tiga tahun ia mengusulkan mutasi, namun selalu kandas di Inspektorat PALI, meskipun persyaratannya sudah lengkap, termasuk surat rekomendasi dari Bupati yang melepas dan yang menerima.

 

Oknum ASN tersebut tidak mengetahui alasan mengapa Surat Bebas Temuan tersebut belum juga selesai diproses hingga akhirnya usulan mutasinya habis masa berlakunya. Pada tahun 2023, ia mencoba lagi mengurus mutasi dan kembali mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati. Namun, sekali lagi, berkasnya kandas di Inspektorat, meskipun sudah lengkap, termasuk surat pengantar atau rekomendasi dari Kepala BKPSDM PALI.

 

Setelah mendapatkan informasi dari narasumber, tim kami mencoba meminta penjelasan dari pihak Inspektorat PALI. Namun, sudah tiga kali tim kami mencoba menemui Inspektur Kabupaten PALI, dan selalu dijawab oleh staf bernama Yanti bahwa “Bapak lagi dinas luar (DL).”

 

Bulan berikutnya, kami mencoba lagi menemui Inspektur, namun staf yang sama mengatakan bahwa Inspektur sedang ada tamu dan tidak bisa ditemui.

 

Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi tim investigasi kami. Apakah masalah ini berasal dari Inspektur atau stafnya yang bernama Yanti?

 

Terakhir kali kami mencoba kembali untuk meminta keterangan dari pihak Inspektorat Pali Namun selalu di halangi oleh staf Inspektorat Pali yang bernama Yanti, sehingga berita ini kami naikan , dikarenakan Inspektur nya tidak bisa di temui.

 

Menurut salah satu pejabat di Kabupaten PALI, situasi ini seharusnya sangat simpel. Jika memang ASN tersebut bermasalah, buat saja surat yang menyatakan ada masalah. Jika ASN tidak bersalah, terbitkan saja Surat Bebas Temuan tersebut.

 

“Kita ini pelayan masyarakat dan harus melayani dengan baik,” kata pejabat tersebut.

 

(Ben)