SLEMAN, Globalsumsel – Terdakwa Pamungkas Ekaprasetia melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Merek. Sidang pembacaan eksepsi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/1/2026).
Perkara ini tercatat dengan Nomor 736/Pid.Sus/2025, di mana Pamungkas didakwa melanggar Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terkait penggunaan logo perusahaan yang dipermasalahkan.
Tim penasihat hukum dari RBS & Partners, yang terdiri dari R. Budi Saputro, S.H., Fahmi Radiatri, S.H., dan Supardiyono, S.H., menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Menurut mereka, dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obscuur libel).
“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas unsur-unsur tindak pidana, termasuk tempus delicti dan perbuatan konkret yang dituduhkan kepada terdakwa. Hal ini jelas merugikan hak-hak hukum klien kami serta tidak memberikan kepastian hukum. Karena itu, kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima,” ujar R. Budi Saputro, S.H., usai persidangan.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum memaparkan bahwa perkara pidana ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis antara Pamungkas dan pelapor, Yudi Asmara, yang pada 6 Januari 2012 secara bersama-sama mendirikan PT Jogmah Internasional. Dalam struktur perusahaan tersebut, Yudi Asmara menjabat sebagai Komisaris Utama, sementara Pamungkas Ekaprasetia sebagai Direktur Utama.
Kerja sama bisnis tersebut berakhir pada tahun 2015 akibat konflik internal yang berujung pada pecah kongsi. Pasca perpisahan, masing-masing pihak kemudian mendirikan perusahaan baru yang bergerak di bidang jasa travel umrah dan haji di wilayah Yogyakarta.
Permasalahan hukum muncul ketika penggunaan logo perusahaan milik Pamungkas dinilai memiliki kemiripan dengan logo perusahaan milik pelapor. Atas dasar penilaian tersebut, Yudi Asmara melaporkan Pamungkas ke aparat penegak hukum.
Namun, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa logo yang dipersoalkan justru telah lebih dahulu diciptakan dan digunakan oleh kliennya. Mereka juga menyebutkan bahwa pendaftaran merek oleh pelapor dilakukan setelah kerja sama bisnis berakhir, sehingga substansi kepemilikan dan penggunaan merek tersebut masih menjadi objek sengketa hukum.
“Dalam perkara ini kami menilai adanya potensi penggunaan instrumen hukum pidana dalam konflik bisnis. Padahal, sengketa merek yang sama hingga saat ini masih diperiksa melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Budi Saputro.
Selain menghadapi proses pidana, Pamungkas Ekaprasetia juga telah mengajukan gugatan perdata terhadap Yudi Asmara terkait sengketa merek dan hak usaha. Dengan demikian, saat ini kedua belah pihak tengah menjalani proses hukum pidana dan perdata secara bersamaan.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum menilai penanganan perkara pidana di tengah proses perdata yang masih berjalan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih, dalam surat dakwaan JPU tidak diuraikan secara jelas unsur niat jahat maupun kerugian nyata yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
“Hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan dijadikan sarana utama dalam penyelesaian sengketa bisnis. Selama pokok perkara merek masih diuji secara perdata, penggunaan jalur pidana berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang diajukan secara objektif, profesional, dan independen, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, sebelum majelis hakim mengambil sikap lebih lanjut. (Bento)





