Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Lubuk Batang Lama: Orang Tua Minta Keadilan dari Polres OKU

oleh -711 Dilihat
Riska Ariyesa bersama anak kandung nya sebagai korban beserta saksi saat di ruangan SPKT Polres Oku

 

BATURAJA, GLOBALSUMSEL.COM – Seorang ibu rumah tangga, Rizka Ariyesa bin Arianto didampingi bersama dengan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ibu Aida, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya, Gilang, berusia 12 tahun, kepada bagian SPKT Polres OKU pada Minggu, 12 Mei 2024. Kejadian tersebut terjadi saat Gilang menghadiri acara marhabah di Kampung 1, Jalan Masjid Al-Falah, Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Baru Jabat Kapolres Oku Sudah Lakukan Kunjungan ke Pj Bupati Oku

Menurut laporan yang disampaikan oleh Rizka Ariyesa, Gilang dianiaya oleh dua orang lelaki dewasa yang diketahui bernama Ando dan yang satu nya lagi belum diketahui identitas nya. Gilang menyatakan bahwa perselisihan terjadi saat ada peristiwa berebut bendera di acara tersebut, yang kemudian berujung pada penganiayaan tersebut. Sang ibu, Rizka Ariyesa, memohon kepada pihak kepolisian, khususnya Polres OKU, untuk segera menangkap dan memproses hukum kedua pelaku atas perbuatannya.

Baca Juga :  Dua Jurnalis Berjiwa Sijoli: Kisah Cinta dalam Dunia Liputan Media Global Sumsel
Korban saat memberikan keterangan di bagian SPKT Polres Oku

Dalam tanggapannya, diruangan SPKT, Rizka Ariyesa menegaskan pada portal ini bahwa berdasarkan keterangan anak kandung nya sebagai korban, anak kandung nya telah dianiaya dengan cara ditampar oleh kedua pelaku sebagai terlapor, anak kandung nya tersebut diduga ditampar oleh kedua pelaku dibagian muka sebelah kiri, dan kedua pelaku merupakan dua bersaudara dari desa kedaton yang sedang menghadiri acara marhabah didesa lubuk batang lama. ” Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, saya aja tidak pernah menampar anak saya, saya mohon kepada Bpk polisi untuk menangkap kedua pelaku itu, saya pengen keadilan.” Ungkap yesa sambil menangis.

Baca Juga :  Kegiatan Jum'at Curhat Polres OKU di Desa Seleman Kecamatan Semidang Aji Kab Oku

Berdasarkan UU tentang perlindungan anak. Kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian dari Polres OKU menyatakan akan segera melakukan penyelidikan dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka memastikan akan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menindaklanjuti laporan yang telah diajukan oleh Rizka Ariyesa. (Jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.