Sleman, D.I. Yogyakarta — Globalsumsel, Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (7/10/2025) yang rencananya menghadirkan pelapor sebagai saksi, mendadak batal digelar.
Pelapor yang hadir bersama tiga kuasa hukumnya diketahui tiba-tiba meminta penundaan dengan alasan memiliki pekerjaan lain, meski sebelumnya telah menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan di ruang sidang.
Tim media Globalsumsel berupaya meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah SH terkait alasan penundaan. Namun, JPU enggan memberikan komentar. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya intervensi dari pihak pelapor terhadap penanganan perkara.
“Kami curiga ada permainan dan intervensi dari pelapor AL terhadap JPU. Terlebih, pelapor dan tim kuasa hukumnya terlihat mengatur jalannya proses persidangan,” ujar salah satu pihak yang mengikuti proses hukum tersebut.
Dugaan lain muncul setelah pelapor disebut-sebut secara langsung membaca dan memegang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Jaksa Penuntut Umum saat berada di ruang sidang. Hal itu dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar ketentuan prosedur.
Di sisi lain, terdakwa EM mengaku sangat dirugikan. Ia menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan sengketa perdata murni, bukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
“Ini murni urusan jual beli usaha. Mereka membeli 49 persen saham usaha saya senilai Rp3 miliar. Usaha itu sudah mereka ambil alih dan berjalan hampir dua tahun,” kata EM.
EM menuturkan, dirinya bahkan dinonaktifkan dari perusahaan tersebut, padahal ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pakaian jadi ternama di Yogyakarta. Ia menilai tidak ada dasar hukum bagi pelapor untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Saya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan, padahal jelas ini urusan bisnis. Semua sudah diambil alih pelapor, tapi saya justru dilaporkan,” tegasnya.
EM meminta aparat penegak hukum menghentikan perkara ini karena dianggap cacat hukum. Ia juga meyakini bahwa proses hukum tengah “dikondisikan” oleh pihak tertentu.
“Saya yakin Allah akan membela yang benar. Dalam kasus ini saya benar-benar dizalimi. Saya juga bisa menuntut balik, karena seluruh usaha saya dikuasai tidak sesuai perjanjian yang seharusnya hanya 49 persen yang dijual kepada pelapor Alek,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun pengadilan terkait dugaan intervensi tersebut. (*)





