Diamankan Bandar Narkoba di Desa Sumber Bahagia, OKU

oleh -583 Dilihat

 

OKU, Globalsumsel.com – Rabu, tanggal 13 Maret 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di dalam rumah Dusun VI Rt.012 Rw.006 Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, seorang tersangka ditemukan terlelap tidur.

 

Tersangka yang diketahui bernama AH ALS Ujang Ketong (43 tahun), seorang petani/pekebun dari RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ditangkap dengan barang bukti yang cukup signifikan:

 

– 3 bungkus plastik klip bening kosong

Baca Juga :  35 Anggota DPRD OKU 2024-2029 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU

– 1 buah wadah plastik warna putih

– 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru

– 2 bungkus plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,97 gram

– 2 bungkus plastik klip berisikan 2 butir pil berwarna abu-abu dengan logo LV diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,14 gram

– 1 buah skop pipet plastik

– 1 lembar uang pecahan Rp.20.000

 

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai bandar.

Baca Juga :  Ketua Golkar Sumsel: Untuk Sumsel Golkar Targetkan Jadi Pemenang di Pemilu 2024

 

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku diamankan saat sedang tidur di dalam rumah tersebut, dan barang bukti ditemukan setelah penggeledahan dilakukan. Tujuan penyimpanan barang bukti tersebut diduga untuk dijual kembali.

 

Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.