Advokat Rahmat Hidayat Meminta Penjelasan Propam Polres OKU Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

oleh -313 Dilihat

GLOBALSUMSEL.COM – Advokat Rahmat Hidayat, SH., M.Kn mendatangi Propam Polres OKU pada Kamis (11/07/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan ini untuk menyampaikan dan menanyakan perkembangan kasus yang ia dampingi sejak tahun 2019.

 

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Hidayat mengungkapkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dari oknum penyidik terkait penanganan kasus tersebut.

Jumpa pers di depan gedung Propam Polres OKU

 

Saat jumpa pers di depan gedung Propam Polres OKU, Rahmat menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polsek Baturaja Timur. Kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2019 dan telah masuk tahap penyidikan pada tahun 2020, di mana tersangka sempat ditangkap dan ditahan.

Baca Juga :  Perkelahian Berdarah di Pasar Tradisional Desa Sukapindah, Dua Orang Mengalami Luka-luka

 

“Kami meminta kepada Propam untuk memeriksa penyidik atau penyidik pembantu terkait kasus ini. Kenapa pelaku dilepaskan dari tahanan dan tidak ada pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan,” ujarnya.

 

Rahmat menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan tiga kali surat permohonan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) namun belum menerima jawaban. Ia menduga berkas perkara tersebut belum ditemukan atau mungkin hilang.

 

“Kami datang berkoordinasi dengan Propam yang sangat baik menerima kami dan memberikan pandangan hukum terkait dugaan yang kami sampaikan. Propam akan melakukan pemeriksaan atas laporan kami,” lanjut Rahmat.

Baca Juga :  Polres OKU Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Lubuk Batang, OKU

 

Kasus ini telah ditetapkan tersangka pada tahun 2020 setelah pemeriksaan saksi, termasuk saksi notaris dan ahli. Dua saksi ahli, Prof. DR. H. Johnny Emerson dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan DR. Heni Ningsih, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, telah memberikan keterangannya.

 

Rahmat berharap sesuai dengan peraturan Kapolri mengenai kode etik, disiplin, dan penanganan perkara pidana, Propam dapat menindaklanjuti dan menemukan titik terang atas apa yang disampaikannya. “Kami berharap apa yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dan menemukan titik terang,” tutupnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.