Baturaja Timur, 13 Juni 2024 – Tim Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Rabu malam, 12 Juni 2024. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Raya Lintas Sumatera, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Edo Saputra Bin Doal Udin, pria berusia 24 tahun yang berdomisili di RT 006 RW 002, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Saat ini, tersangka diketahui tidak atau belum bekerja dan bertindak sebagai kurir narkotika.
Barang Bukti yang berhasil diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,04 gram. Satu lembar kertas timah rokok warna merah. Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BG 4671 FAC. Satu unit handphone merk Vivo Y20S warna biru dengan nomor IMEI 1: 863852057106536 dan IMEI 2: 863856057106528, serta SIM card TRI dengan nomor 089657233344.
Adapun kronologis kejadian dijelaskan Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni SIK, MH, melalui kasi humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon. “Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin oleh IPDA Fitrawadi, S.H. Tim berhasil menangkap Edo Saputra saat berada di pinggir Jalan Raya Lintas Sumatera. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah. Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah setelah sebelumnya dipegang oleh tersangka dengan tangan kirinya.”
“Menurut keterangan, sabu tersebut rencananya akan diserahkan tersangka kepada pemesannya. Setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.” Tutup kasi humas.
Edo Saputra ditetapkan sebagai kurir dalam kasus ini. Penangkapan dan penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolres OKU bersama gabungan Satreskoba berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu. (Jim)





