Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, sebuah kejadian unik terjadi di Rumah Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Seorang perempuan yang mengaku bernama SELDA EFRIANI BINTI JABARUDIN (ALM) diamankan oleh anggota Satuan Narkoba Polres OKU.
Barang bukti yang ditemukan sangat mencengangkan, termasuk 7 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 30 paket pil berwarna coklat dengan logo pinguin yang diduga narkotika jenis ekstasi. Namun, yang membuat perhatian tercuri adalah nama tersangka yang mirip dengan tokoh terkenal.
Menurut kronologis kejadian, barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet warna coklat motif batik yang berada di bawah kasur dalam rumah tersangka. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka didakwa sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai bandar. Meskipun demikian, masyarakat dibuat heboh dengan kemiripan nama tersangka dengan tokoh terkenal, membuat kasus ini menjadi pembicaraan hangat di media sosial. (Jim)





